Politik Hukum Kebijakan Pertambangan di Pulau-Pulau Kecil Ditinjau Dari Qawā’id Fiqhiyyah Al-Asāsiyyah
Contributors
Yamuna Nurafifah
Adhitiya Augusta Triputra
Keywords
Proceeding
Track
General Track
License
Copyright (c) 2025 Said Annual Roundtable on Indonesia and Religious Affairs

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Abstract
Penelitian ini mengkaji secara mendalam problematika hukum pertambangan di pulau-pulau kecil Indonesia, sebuah arena konflik antara imperatif pembangunan ekonomi dan mandat konservasi ekologis. Melalui pendekatan hukum normatif dan yuridis, penelitian ini menganalisis benturan antara Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) sebagai lex sectoralis dan Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K). Hasil analisis dari perspektif Hukum Administrasi Negara (HAN) menunjukkan bahwa kegiatan pertambangan di pulau-pulau kecil memiliki kontradikif secara hukum di mana ketentuan khusus dalam UU PWP3K dan peraturan pelaksananya yang melarang aktivitas tambang. Secara paralel, analisis dari perspektif Hukum Islam menyimpulkan bahwa aktivitas tersebut secara yuridis dilarang berdasarkan kaidah fikih fundamental, terutama Dar Al-Mafāsidu Muqadamu ‘Ala Jalbi Al-Maṣāliḥu (mencegah kerusakan lebih diutamakan daripada mengambil manfaat) dan tujuan dari syariah berupa maqāṣid al-syari’ah sebagai prasyarat bagi terwujudnya min al-ḍarūriyyat al-khams (kebutuhan dasar yang harus dipenuhi). Penelitian ini juga menyoroti fenomena pelabelan pemaknaan politik "Wahabi Lingkungan" sebagai wacana yang digunakan untuk mendelegitimasi advokasi lingkungan. Kesimpulan akhir dari penelitian ini adalah bahwa penolakan terhadap pertambangan destruktif di pulau-pulau kecil memiliki landasan hukum positif dan yurisprudensi Islam yang kokoh, dan pelabelan "Wahabi Lingkungan" merupakan sebuah kekeliruan retoris yang bertujuan mengaburkan validitas argumen hukum dan keagamaan dari para pegiat lingkungan, sekaligus melindungi kepentingan oligarki ekonomi-politik.