Pluralisme Agama Perspektif Māqasid Syari’ah
Contributors
Achmad Reza Hutama Al Faruqi
Rif’at Husnul Ma’afi
Sayyid Muhammad Indallah
Keywords
Proceeding
Track
General Track
Abstract
Paham pluralisme agama sebagai bagaian dari toelogi liberal, bertujuan untuk mendamaikan semua umat beragama. Akan tetapi, hal ini justru menimbulkan problem bagi agama-agama, khususnya agama Islam. Karena dalam agama Islam terdapat bagian-bagian ushuliah atau asas dari agama yang tidak dapat ditolerir. Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan konsep pluralisme agama dalam perspektif maqasid syari’ah. Dalam penulisan artikel ini, digunakan metode analisis-kritis. Islam merupakan agama rahmatan lil alamin atau kemaslahatan untuk seluruh makhluk. Namun, bukan berarti agar dapat bertoleransi dengan agama-agama ataupun budaya-budaya lain harus menyertakan agama di dalamnya. Karena, pluralisme agama-agama yang diartikan sebagai toleransi pada ranah teologis akan mengubah tujuan syari’at dan hukum-hukum yang ada dalam agama Islam. Atau mudahnya mengubah maqāsid syari’ah atau tujuan adanya syari’ah. Hasil dari penelitian ini dapat dirangkum dalam beberapa poin. Pertama, pluralisme agama-agama yang bertujuan mendamaikan umat beragama, justru menimbulkan kerusakan. Kedua, paham pluralisme sangat bertentangan dengan konsep dīn menurut al-Attas. Ketiga, Islam sebagai agama rahmatan lil ‘alamin memiliki toleransi namun tidak pada tahap teologis.