Pluralisme Agama Perspektif Māqasid Syari’ah


Date Published : 18 November 2022

Contributors

Achmad Reza Hutama Al Faruqi

Author

Rif’at Husnul Ma’afi

Author

Sayyid Muhammad Indallah

Author

Keywords

Pluralisme Agama Māqasid Syari’ah Dīn SMN. Al-Attas

Proceeding

Track

General Track

Abstract

Paham pluralisme agama sebagai bagaian dari toelogi liberal, bertujuan untuk mendamaikan semua umat beragama. Akan tetapi, hal ini justru menimbulkan problem bagi agama-agama, khususnya agama Islam. Karena dalam agama Islam terdapat bagian-bagian ushuliah atau asas dari agama yang tidak dapat ditolerir. Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan konsep pluralisme agama dalam perspektif maqasid syari’ah. Dalam penulisan artikel ini, digunakan metode analisis-kritis. Islam merupakan agama rahmatan lil alamin atau kemaslahatan untuk seluruh makhluk. Namun, bukan berarti agar dapat bertoleransi dengan agama-agama ataupun budaya-budaya lain harus menyertakan agama di dalamnya. Karena, pluralisme agama-agama yang diartikan sebagai toleransi pada ranah teologis akan mengubah tujuan syari’at dan hukum-hukum yang ada dalam agama Islam. Atau mudahnya mengubah maqāsid syariah atau tujuan adanya syari’ah. Hasil dari penelitian ini dapat dirangkum dalam beberapa poin. Pertama, pluralisme agama-agama yang bertujuan mendamaikan umat beragama, justru menimbulkan kerusakan. Kedua, paham pluralisme sangat bertentangan dengan konsep dīn menurut al-Attas. Ketiga, Islam sebagai agama rahmatan lil ‘alamin memiliki toleransi namun tidak pada tahap teologis.

References

No References

Downloads

How to Cite

Achmad Reza Hutama Al Faruqi, A. R. H. A. F., Rif’at Husnul Ma’afi, R. H. M., & Sayyid Muhammad Indallah, S. M. I. (2022). Pluralisme Agama Perspektif Māqasid Syari’ah. International Conference on Cultures & Languages, 1(1), 58-74. https://conferences.uinsaid.ac.id/iccl/paper/view/93