Pluralisme Agama Perspektif Māqasid Syari’ah


Date Published : 18 November 2022

Contributors

Achmad Reza Hutama Al Faruqi

Author

Rif’at Husnul Ma’afi

Author

Sayyid Muhammad Indallah

Author

Keywords

Pluralisme Agama Māqasid Syari’ah Dīn SMN. Al-Attas

Proceeding

Track

General Track

Abstract

Paham pluralisme agama sebagai bagaian dari toelogi liberal, bertujuan untuk mendamaikan semua umat beragama. Akan tetapi, hal ini justru menimbulkan problem bagi agama-agama, khususnya agama Islam. Karena dalam agama Islam terdapat bagian-bagian ushuliah atau asas dari agama yang tidak dapat ditolerir. Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan konsep pluralisme agama dalam perspektif maqasid syari’ah. Dalam penulisan artikel ini, digunakan metode analisis-kritis. Islam merupakan agama rahmatan lil alamin atau kemaslahatan untuk seluruh makhluk. Namun, bukan berarti agar dapat bertoleransi dengan agama-agama ataupun budaya-budaya lain harus menyertakan agama di dalamnya. Karena, pluralisme agama-agama yang diartikan sebagai toleransi pada ranah teologis akan mengubah tujuan syari’at dan hukum-hukum yang ada dalam agama Islam. Atau mudahnya mengubah maqāsid syariah atau tujuan adanya syari’ah. Hasil dari penelitian ini dapat dirangkum dalam beberapa poin. Pertama, pluralisme agama-agama yang bertujuan mendamaikan umat beragama, justru menimbulkan kerusakan. Kedua, paham pluralisme sangat bertentangan dengan konsep dīn menurut al-Attas. Ketiga, Islam sebagai agama rahmatan lil ‘alamin memiliki toleransi namun tidak pada tahap teologis.

References

No References

Downloads

How to Cite

Achmad Reza Hutama Al Faruqi, Rif’at Husnul Ma’afi, & Sayyid Muhammad Indallah. (2022). Pluralisme Agama Perspektif Māqasid Syari’ah. International Conference on Cultures & Languages, 1(1), 58-74. https://conferences.uinsaid.ac.id/iccl/paper/view/93