THE SHIFT FROM LANGGAR TO MADRASA: CONTESTATION AND INSTITUTIONAL TRANSFORMATION OF ISLAMIC EDUCATION IN SOUTH SULAWESI (1900–1942)


Date Published : 7 December 2025

Contributors

Khusnul Laili Marwansyah

Author

Keywords

tantangan penyuluh agama Islam politisasi agama moderasi beragama pasca-Pemilu 2024.

Proceeding

Track

General Track

License

Copyright (c) 2025 International Conference on Cultures & Languages

Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.

Abstract

Indonesia merupakan negara yang memiliki keberagaman suku, ras, budaya, dan agama. Agama yang seharusnya menjadi pedoman moral dan spiritual, seringkali disalahgunakan sebagai instrumen untuk meraih kepentingan politik yang berakibat menimbulkan dampak negatif, yaitu muncul isu yang dapat memecah-belah kelompok masyarakat, munculnya isu yang berpotensi mengganggu persatuan bangsa, bahkan ada upaya untuk mendiskreditkan lawan politik. Dalam konteks ini, dinamika yang terjadi pasca-Pemilu tahun 2024 menjadi tantangan tersendiri bagi penyuluh agama Islam karena muncul sebagai fenomena politisasi agama yang menonjol. Penyuluh agama sebagai agen moderasi beragama memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menjaga kemurnian ajaran agama dan memelihara kerukunan sosial politik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tantangan-tantangan yang dihadapi penyuluh agama Islam terhadap dampak negatif politisasi agama pasca-Pemilu tahun 2024 dan menawarkan solusi melalui pendekatan moderasi beragama. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah pendekatan kualitatif dengan analisis deskriptif melalui studi kepustakaan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa ada tiga tantangan besar yang dihadapi penyuluh agama Islam, yakni terjadi penyebaran hoaks dan disinformasi berbasis agama secara masif, adanya polarisasi umat berbasis afiliasi, dan minimnya literasi digital dan media oleh penyuluh agama sendiri. Sebagai solusi untuk menghadapi tantangan-tantangan tersebut, penyuluh agama harus mampu mengomunikasikan kepada masyarakat melalui pendekatan moderasi beragama, berupa promosi nilai-nilai toleransi, inklusivitas, dan nasionalisme; penguatan literasi keagamaan yang komprehensif dan kontekstual; serta peningkatan literasi digital dan media bagi penyuluh agama.

References

References

Downloads

How to Cite

Khusnul Laili Marwansyah, K. L. M. (2025). THE SHIFT FROM LANGGAR TO MADRASA: CONTESTATION AND INSTITUTIONAL TRANSFORMATION OF ISLAMIC EDUCATION IN SOUTH SULAWESI (1900–1942). International Conference on Cultures & Languages, 458-480. https://conferences.uinsaid.ac.id/iccl/paper/view/774