Harmonisasi Hukum dan Etika di Era Generative AI: Perlindungan Karya Kreatif, Hak Cipta, dan Pandangan Fikih Muamalah atas Kepemilikan Algoritma


Date Published : 13 October 2026

Contributors

Masjupri

UIN Raden Mas Said Surakarta
Author

Keywords

Generative AI Hak Cipta Fikih Muamalah Maqasid al-Shariah Human Authorship.

Proceeding

Track

General Track

License

Copyright (c) 2026 Masjupri ;

Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Abstract

Pesatnya perkembangan teknologi Generative Artificial Intelligence (GenAI) telah mendistrupsi tatanan hukum kekayaan intelektual global dengan mengaburkan batasan tradisional antara pencipta manusia dan hasil karya mesin. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tantangan pelindungan hak cipta dan karya kreatif di era GenAI melalui pendekatan komparatif antara hukum positif dan fikih muamalah kontemporer. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), komparatif (comparative approach), dan konseptual (conceptual approach). Hasil kajian menunjukkan bahwa doktrin hukum positif nasional (UU No. 28 Tahun 2014) maupun internasional (Berne Convention) secara konsisten mensyaratkan human authorship (penciptaan oleh manusia) sebagai syarat mutlak perlindungan hak cipta, sehingga karya yang sepenuhnya dihasilkan oleh GenAI berada dalam ketidakpastian hukum (legal vacuum). Dari perspektif fikih muamalah, prinsip dasar hifz al-mal (perlindungan harta) dan maqasid al-shariah menegaskan pentingnya menghargai usaha dan kreativitas manusia (al-'amalu wal-ibda'), sementara algoritma diposisikan sekadar sebagai instrumen (al-alah), bukan subjek hukum yang memiliki kecakapan (ahliyyah). Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan perlunya harmonisasi hukum melalui pembentukan kerangka regulasi baru (sui generis) yang mengakui kontribusi etis pengguna (prompt engineer) tanpa mengorbankan hak ekonomi dan moral para pencipta orisinal yang karyanya digunakan dalam proses pelatihan data (data training).

References

Al-Qaradawi, Yusuf. Fikih Maqasid al-Shariah: Moderasi Islam dalam Teori dan Praktik. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2023.
Al-Zuhaili, Muhammad Mustafa. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Jilid 5. Damaskus: Dar al-Fikr, 2024.
Amiruddin, dan Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2022.
Bauw, Elirica Aliyah Irwan. “Dilema Kepengarangan Manusia dan Urgensi Perlindungan Sui Generis dalam Pengaturan Hak Cipta terhadap Karya Kecerdasan Buatan (AI).” Studia: Journal of Humanities and Education Studies 4, no. 2 (2025):
Cipta, Pemilik Hak. “Tantangan Doktrin Human Authorship di Era Kecerdasan Buatan.” Jurnal Hukum & Pembangunan 54, no. 2 (2024):
Doe, John, and Jane Smith. “Generative AI and the Future of Intellectual Property: A Comparative Analysis.” International Journal of Law and Technology 32, no. 1 (2025):.
International Islamic Fiqh Academy. “Resolusi No. 245 (23/11) tentang Hak Cipta dan Kecerdasan Buatan.” Journal of the International Islamic Fiqh Academy 26, no. 1 (2026):
Marzuki, Peter Mahmud. Pengantar Teori Hukum Kekayaan Intelektual. Jakarta: Kencana, 2024.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Jakarta: Kencana, 2023.
Mudarris, Ahmad. “Status Hukum Kecerdasan Buatan dalam Perspektif Fikih Muamalah Kontemporer.” Jurnal Syariah dan Hukum Islam 11, no. 3 (2025):
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers, 2021.
Utama, Johnny. Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Praktik. Jakarta: Rajawali Pers, 2024.

Downloads

How to Cite

kangjoep, M. (2026). Harmonisasi Hukum dan Etika di Era Generative AI: Perlindungan Karya Kreatif, Hak Cipta, dan Pandangan Fikih Muamalah atas Kepemilikan Algoritma. International Seminar on Sharia, Law and Muslim Society, 1(1), 96-104. https://conferences.uinsaid.ac.id/ISSLaMS/paper/view/990