Harmonisasi Hukum dan Etika di Era Generative AI: Perlindungan Karya Kreatif, Hak Cipta, dan Pandangan Fikih Muamalah atas Kepemilikan Algoritma
Contributors
Masjupri
Keywords
Proceeding
Track
General Track
License
Copyright (c) 2026 Masjupri ;

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Abstract
Pesatnya perkembangan teknologi Generative Artificial Intelligence (GenAI) telah mendistrupsi tatanan hukum kekayaan intelektual global dengan mengaburkan batasan tradisional antara pencipta manusia dan hasil karya mesin. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tantangan pelindungan hak cipta dan karya kreatif di era GenAI melalui pendekatan komparatif antara hukum positif dan fikih muamalah kontemporer. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), komparatif (comparative approach), dan konseptual (conceptual approach). Hasil kajian menunjukkan bahwa doktrin hukum positif nasional (UU No. 28 Tahun 2014) maupun internasional (Berne Convention) secara konsisten mensyaratkan human authorship (penciptaan oleh manusia) sebagai syarat mutlak perlindungan hak cipta, sehingga karya yang sepenuhnya dihasilkan oleh GenAI berada dalam ketidakpastian hukum (legal vacuum). Dari perspektif fikih muamalah, prinsip dasar hifz al-mal (perlindungan harta) dan maqasid al-shariah menegaskan pentingnya menghargai usaha dan kreativitas manusia (al-'amalu wal-ibda'), sementara algoritma diposisikan sekadar sebagai instrumen (al-alah), bukan subjek hukum yang memiliki kecakapan (ahliyyah). Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan perlunya harmonisasi hukum melalui pembentukan kerangka regulasi baru (sui generis) yang mengakui kontribusi etis pengguna (prompt engineer) tanpa mengorbankan hak ekonomi dan moral para pencipta orisinal yang karyanya digunakan dalam proses pelatihan data (data training).