Peran Pendamping Proses Produk Halal dalam Pendampingan Sertifikasi Halal Usaha Mikro dan Kecil: Tinjauan Yuridis terhadap Regulasi Jaminan Produk Halal (Studi pada P3H Wilayah Solo Raya)
Contributors
Fikhriya Akbar Maulana
Muh Nashirudin
Keywords
Proceeding
Track
General Track
License
Copyright (c) 2026 Fikhriya Akbar Maulana; Muh Nashirudin;

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Abstract
Kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang beredar di Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menghadirkan tantangan tersendiri bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), terutama akibat keterbatasan pemahaman regulasi, kelengkapan dokumen usaha, dan literasi digital. Pendamping Proses Produk Halal (P3H) hadir sebagai aktor strategis dalam mekanisme sertifikasi jalur self declare untuk mengatasi kendala tersebut. Penelitian ini bertujuan mengetahui peran P3H dalam pendampingan sertifikasi halal UMK di wilayah Solo Raya dan menganalisis implementasi regulasi Jaminan Produk Halal dalam pelaksanaan pendampingan tersebut. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris; data primer diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi terhadap tujuh P3H dan empat pelaku UMK, sedangkan data sekunder diperoleh dari peraturan perundang-undangan, buku, dan jurnal ilmiah. Data dianalisis menggunakan model Miles dan Huberman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa P3H menjalankan lima peran utama, yaitu edukator, fasilitator administratif, verifikator, konsultan, dan penghubung antara pelaku usaha dengan sistem sertifikasi halal, dengan capaian sertifikat terbit yang bervariasi antarpendamping. Implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, dan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 1 Tahun 2026 pada dasarnya telah berjalan, tetapi belum optimal karena rendahnya kesadaran pelaku usaha, kesenjangan literasi digital, masalah legalitas dokumen usaha, titik kritis bahan hewani, dan ketatnya batas waktu verifikasi. Penelitian ini merekomendasikan penguatan edukasi berkelanjutan, penyederhanaan prosedur administratif, dan perluasan Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) untuk mendukung efektivitas implementasi Jaminan Produk Halal bagi UMK.