Peran Pendamping Proses Produk Halal dalam Pendampingan Sertifikasi Halal Usaha Mikro dan Kecil: Tinjauan Yuridis terhadap Regulasi Jaminan Produk Halal (Studi pada P3H Wilayah Solo Raya)


Date Published : 13 October 2026

Contributors

Fikhriya Akbar Maulana

UIN Raden Mas Said Surakarta
Author

Muh Nashirudin

UIN Raden Mas Said Surakarta
Author

Keywords

Pendamping Proses Produk Halal Sertifikasi Halal Usaha Mikro Dan Kecil Jaminan Produk Halal Self Declare

Proceeding

Track

General Track

License

Copyright (c) 2026 Fikhriya Akbar Maulana; Muh Nashirudin;

Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Abstract

Kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang beredar di Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menghadirkan tantangan tersendiri bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), terutama akibat keterbatasan pemahaman regulasi, kelengkapan dokumen usaha, dan literasi digital. Pendamping Proses Produk Halal (P3H) hadir sebagai aktor strategis dalam mekanisme sertifikasi jalur self declare untuk mengatasi kendala tersebut. Penelitian ini bertujuan mengetahui peran P3H dalam pendampingan sertifikasi halal UMK di wilayah Solo Raya dan menganalisis implementasi regulasi Jaminan Produk Halal dalam pelaksanaan pendampingan tersebut. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris; data primer diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi terhadap tujuh P3H dan empat pelaku UMK, sedangkan data sekunder diperoleh dari peraturan perundang-undangan, buku, dan jurnal ilmiah. Data dianalisis menggunakan model Miles dan Huberman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa P3H menjalankan lima peran utama, yaitu edukator, fasilitator administratif, verifikator, konsultan, dan penghubung antara pelaku usaha dengan sistem sertifikasi halal, dengan capaian sertifikat terbit yang bervariasi antarpendamping. Implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, dan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 1 Tahun 2026 pada dasarnya telah berjalan, tetapi belum optimal karena rendahnya kesadaran pelaku usaha, kesenjangan literasi digital, masalah legalitas dokumen usaha, titik kritis bahan hewani, dan ketatnya batas waktu verifikasi. Penelitian ini merekomendasikan penguatan edukasi berkelanjutan, penyederhanaan prosedur administratif, dan perluasan Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) untuk mendukung efektivitas implementasi Jaminan Produk Halal bagi UMK.

References

Akhsanty, A. S., & Rifqi, M. (2026). Optimalisasi pengawasan partisipatif oleh masyarakat dan pelibatan pendamping PPH pada penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3872–3883.
Basri, H., Rajab, M. A., Subiyanto, P., Jubaeli, A., & Soeparyanto, T. S. (2024). Metodologi penelitian: Pendekatan kualitatif, kuantitatif dan campuran (A. Onasis, Ed.). Padang: Umepublishing.
Dewi, S. (2026). Rahasia halal produk (I. Rohimat, Ed.). Edwrite Publishing.
Fatchurrohman, M. (2025). Pengembangan ekosistem industri halal Indonesia. Purbalingga: CV Eureka Media Aksara.
Fatmasari, D., & Harjadi, D. (2026). Pengembangan industri halal mewujudkan Indonesia sebagai pusat global industri halal. Cirebon: PT Arr Rad Pratama.
Firdayanti, M., Alwi, M., & Bashari, S. (2026). Problematika hukum sertifikasi pendampingan produk halal pada Lembaga Pemeriksa Halal Center Universitas Islam Negeri Jember. Jurnal Ekonomi Syariah, 11.
Jaelani, A. F. (2026). Jejak halal UMKM food & beverage di pusat wisata religi (literasi dan inklusi sertifikasi halal). Surabaya: Pustaka Aksara.
Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 1 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Fasilitasi Sertifikasi Halal Reguler bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Tahun Anggaran 2026.
Kusuma, T. S., Kurniawati, A. D., & Iastika, A. R. (2023). Sistematika penyusunan dokumen manual Sistem Jaminan Produk Halal. Malang: Universitas Brawijaya Press.
Lubis, A. F., Indara, R., Herman, H., Sepriano, S., Pemata, N. G., & Efitra, E. (2024). Pengantar ilmu hukum: Teori dan implementasi hukum di Indonesia (Sepriano, Ed.). Jambi: PT. Sonpedia Publishing Indonesia.
Mardani. (2024). Teori hukum: Dari teori hukum klasik hingga teori hukum kontemporer (1st ed.). Jakarta: Prenada Media.
Masrukhin. (2014). Metodologi penelitian kualitatif. Media Ilmu Press.
Ningrum, R. T. P. (2022). Problematika kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Kabupaten Madiun. Istithmar: Jurnal Studi Ekonomi Syariah, 6(7), 43–58.
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Rakhmawati, N. A., Fatawi, J., Najib, A. C., & Firmansyah, A. A. (2021). Prosedur dan problematika sertifikasi halal di Indonesia. Journal of King Saud University - Computer and Information Sciences, 33(6), 728–739. https://doi.org/10.1016/j.jksuci.2019.04.004
Rizkia, N. D., & Fardiansyah, H. (2023). Metode penelitian hukum (normatif dan empiris) (E. Jaelani, Ed.). Bandung: Penerbit Widina.
Sari, M. N., Abdillah, L., Mappanyompa, Asmarany, A. I., Rakhmawati, I., Pattiasina, P. J., & Kusnadi, I. H. (2024). Metode penelitian kualitatif (konsep & aplikasi) (F. Kurniadi, Ed.). Sumedang: Mega Press Nusantara.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 295, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5604).
Wahyuningsi, S. (2024). Peran pendamping proses produk halal terhadap pelaku usaha mikro di Kota Parepare (Skripsi tidak diterbitkan). Institut Agama Islam Negeri Parepare, Parepare.
Wicaksana, A., & Rachman, T. (2023). Efektivitas pendampingan sertifikasi produk halal program self declare di Kabupaten Banyumas (Studi pada Halal Center UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto) (Skripsi). UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto.
Wijaya, H. (2019). Analisis data kualitatif: Sebuah tinjauan teori & praktik. Sekolah Tinggi Theologia Jaffray.
Wispriyanti, L. E., Nuraini, S. D., Elma, L., Ningrum, C., & Salma, P. U. (2026). Peran sertifikasi halal dalam meningkatkan nilai ekonomi produk UMKM di kawasan wisata Desa Samirono ditinjau dalam perspektif hukum ekonomi syariah. Jurnal Pengabdian, Inovasi, Sosial dan Ekonomi, 3(1), 23–32.
Zamzam, F. (2018). Aplikasi metodologi penelitian. Yogyakarta: Deepublish.

Downloads

How to Cite

Maulana, F. A., & Muh Nashirudin, M. N. (2026). Peran Pendamping Proses Produk Halal dalam Pendampingan Sertifikasi Halal Usaha Mikro dan Kecil: Tinjauan Yuridis terhadap Regulasi Jaminan Produk Halal (Studi pada P3H Wilayah Solo Raya). International Seminar on Sharia, Law and Muslim Society, 1(1), 17-26. https://conferences.uinsaid.ac.id/ISSLaMS/paper/view/1197